Pemerintah Keluarkan Aturan Mudik Naik KA, Penumpang Wajib Booster
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada hari ini, Selasa (5/4/2022) telah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru berpergian menggunakan kereta api.